Mahasiswa Fakultas Hukum Ikuti Praktik Peradilan Semu

HUKUM Kamis, 16 Januari 2025 09:09 WIB
102x ditampilkan Galeri Berita


Kegiatan praktik peradilan semu merupakan simulasi proses persidangan yang dilakukan oleh mahasiswa, biasanya sebagai bagian dari program magang atau mata kuliah. Tujuan utamanya adalah memberikan pengalaman praktis dalam dunia peradilan dan melatih kemampuan peserta terkait prosedur persidangan. 

Praktikum Peradilan Semu ini dilaksanakan semirip mungkin dengan persidangan sebenarnya, mulai dari pembukaan sidang, pemeriksaan identitas, mediasi, pembacaan Gugatan, jawaban, replik, duplik, pemeriksaan alat bukti surat dan saksi-saksi, penyampaian kesimpulan, musyawarah majelis hingga pembacaan putusan serta penjelasan tentang upaya hukum yang dapat ditempuh apabila ada pihak yang tidak puas. Meskipun sifatnya hanya pratikum (latihan) namun para peserta terlihat sangat antusias dan serius menjalankan peran masing-masing sesuai arahan dari Pendamping.

  • Peran Mahasiswa dalam praktik peradilan semu ini seperti:
  • Hakim: Memimpin jalannya persidangan dan memberikan putusan 
  • Jaksa: Menyampaikan dakwaan dan membuktikan kesalahan terdakwa 
  • Pengacara: Mempertahankan kepentingan kliennya di persidangan 
  • Penggugat/Tergugat: Pihak yang terlibat dalam sengketa hukum
  • Saksi: Memberikan keterangan di persidangan. 

Tujuan dari praktikum peradilan ini diharapkan mahasiswa bisa merasakan langsung atmosfir suasana sidang, dan mengembangkan diri sesuai profesinya baik sebagai hakim pengacara panitera dan lainya, sehingga dapat menambah ilmu dan pengalaman para mahasiswa sebagai bekal dalam menyelesaikan studi dan menjadi motivasi untuk dapat mengambil bagian sebagai generasi penerus insan peradilan di lingkungan Mahkamah Agung.